Guna mengejar target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun pada periode
kedua program tax amnesty atau pengampunan pajak, kantor pajak
rencananya akan buka hingga malam pergantian tahun.
"Untuk 31 Desember, kita buka sampai pukul 24.00 WIB atau sampai
pergantian tahun di Kantor pajak, menunggu masyarakat yang ingin
memanfaatkan Amnesty pajak di periode dua ini," ujar Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Ani Natalia di
Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Ani menambahkan, untuk hari ini, kantor pajak sedianya buka sampai
pukul 21.00 WIB. Namun, karena dilihat masih banyak animo masyarakat
yang datang untuk melaporkan hartanya, maka kantor pajak menambah jam
buka hingga pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip Kompas.com,
Jumat (30/12/2016) pukul 19.30 WIB, harta yang sudah dilaporkan
mencapai Rp 4.256 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri
sebesar Rp 3.104 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.010
triliun.
Adapun harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sebesar
Rp 141 triliun dan uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 102 triliun.
Seperti diketahui, 31 Desember 2016 merupakan akhir periode kedua
program tax amnesty dengan tarif yakni 3 persen untuk deklarasi dalam
negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 6
persen.
Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup
tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode tax amnesty tanggal
31 Maret 2017. Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar
negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan
deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/30/212743426/layani.tax.amnesty.kantor.pajak.buka.hingga.perayaan.tahun.baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar