Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengemukakan bahwa pesan elektronik (e-mail) yang dikirimkannya kepada
204.125 wajib pajak terkait himbauan untuk ikut program pengampunan
pajak atau tax amnesty, barulah tahap pertama. Pihaknya akan terus
mengirimkan e-mail himbauan tersebut, mengingat masih banyak wajib pajak
yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dengan
benar.
Dalam e-mail himbauan tersebut, Ditjen Pajak memberitahukan bahwa laporan pajak setelah disandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terdapat harta yang berbeda dan belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, e-mail tersebut juga berisi himbauan untuk mengikuti amnesti pajak sebelum periodenya berakhir pada Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, e-mail himbauan tersebut telah dikirimkannya sejak 20 Desember 2016. Untuk tahap I, pihaknya mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga memiliki harta lebih dari Rp50 juta.
"Sebanyak 204.125 yang kita kirimkan email imbauan di tahap I ini kategori WP Badan dan Orang Pribadi. Tapi kebanyakan WP Orang Pribadi yang memiliki harta tanah dan bangunan, saham, dan lainnya," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dia mengaku mengumpulkan data tersebut dari berbagai sumber, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Adapun data harta yang dapat diakses termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.
Setelah ini, lanjut Hestu, pihaknya akan mengirimkan pesan cinta lagi kepada wajib pajak yang masuk tahap II atau mereka yang memiliki harta lebih dari Rp25 juta namun yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di bawah itu. Kemudian pada tahap III, e-mail akan dikirimkan kepada mereka yang memiliki harta bernilai lebih dari Rp25 juta dibanding SPT Tahunan PPh terakhir.
"Kita akan himbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kita mengingatkan wajib pajak," paparnya.
Dalam e-mail himbauan tersebut, Ditjen Pajak memberitahukan bahwa laporan pajak setelah disandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terdapat harta yang berbeda dan belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, e-mail tersebut juga berisi himbauan untuk mengikuti amnesti pajak sebelum periodenya berakhir pada Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, e-mail himbauan tersebut telah dikirimkannya sejak 20 Desember 2016. Untuk tahap I, pihaknya mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga memiliki harta lebih dari Rp50 juta.
"Sebanyak 204.125 yang kita kirimkan email imbauan di tahap I ini kategori WP Badan dan Orang Pribadi. Tapi kebanyakan WP Orang Pribadi yang memiliki harta tanah dan bangunan, saham, dan lainnya," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dia mengaku mengumpulkan data tersebut dari berbagai sumber, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Adapun data harta yang dapat diakses termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.
Setelah ini, lanjut Hestu, pihaknya akan mengirimkan pesan cinta lagi kepada wajib pajak yang masuk tahap II atau mereka yang memiliki harta lebih dari Rp25 juta namun yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di bawah itu. Kemudian pada tahap III, e-mail akan dikirimkan kepada mereka yang memiliki harta bernilai lebih dari Rp25 juta dibanding SPT Tahunan PPh terakhir.
"Kita akan himbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kita mengingatkan wajib pajak," paparnya.
http://ekbis.sindonews.com/read/1164763/33/ditjen-pajak-imbau-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-lewat-email-1482320372
Tidak ada komentar:
Posting Komentar