Periode pertama digelar pada 1 Juli hingga 31 September 2016.
Kemudian, periode kedua pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.
Terakhir, periode ketiga yang dibuka pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret
2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak
masih lemah dalam dua terakhir ini. “Kita disorot dalam pelaksanaan
bukan hanya Tax Amnesty tapi juga pengumpulan penerimaan pajak yang
dalam 2 tahun terakhir dianggap paling lemah dalam pengelolaan APBN,”
ujar Sri.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh peraturan yang baik,
pemerintah yang mampu mengumpulkan pajak, juga pemberian kepastian
kepada pengusaha untuk memajukan ekonomi Indonesia.
“Maka jabatan ini penting karena bisa menyentuh regulasi dan
institusi. Saya harap Pak Awan bisa menjadi contoh bagi seluruh jajaran
pajak di Indonesia yang merupakan simbol untuk reformasi perpajakan
secara konsisten,” imbuhnya.
Sri Mulyani menyebut, uang tebusan Tax Amnesty yang telah dikantongi
negara mencapai Rp 94,8 triliun per 25 November 2016. Selain itu,
deklarasi harta dalam program pengampunan pajak ini mencapai Rp 3.948
triliun.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengakui capaian ini masih sedikit.
Program pengampunan pajak ini hanya diikuti sekitar 461.000 wajib pajak.
Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding jumlah wajib pajak yakni
mencapai 32 juta orang.
“Kalau dibandingkan, 461.000 dibanding dengan jumlah WP kita
terdaftar 32,7 juta, masih sedikit, tebusannya mencapai Rp 94,8
triliun,” kata Ani.
Bahkan, tarif tebusan Tax Amnesty masih sangat sedikit. Mirisnya,
masih ada yang membayar tebusan dari Rp 5.000 hingga Rp 300.000 per
wajib pajak. Padahal, mereka termasuk pengusaha kelas kakap.
Ini cerita miris pemerintah guna mengejar penerimaan negara dari program Tax Amnesty. Berikut rangkuman nya:
1.Pengusaha tambang bayar Rp 300.000
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan
mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang Tanah Air untuk mengikuti
program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Menurutnya, pengusaha
tambang juga perlu membuktikan komitmen mereka untuk membantu kemajuan
Indonesia melalui ketaatan membayar pajak.
“Saya menyarankan atau mengimbau, kalau ada perusahaan atau pengusaha
tambang bisa diikutin TA (Tax Amnesty) itu bagus,” ujarnya dalam
diskusi Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Minerba di Hotel Pullman, Jakarta,
Selasa (20/12).
Meski demikian, jika tidak bisa ikut karena beberapa faktor terutama
harga komoditas tambang yang tengah lesu, kata Jonan, pengusaha tambang
diminta tidak memaksakan. Dia tidak ingin kejadian lucu terjadi seperti
saat ada pengusaha tambang yang ikut Amnesti Pajak dengan uang tebusan
sebesar Rp 300.000.
“Di sektor (pertambangan) ini lucu, ikut Tax Amnesty uang tebusannya
Rp 300 ribu. Kekayaannya berarti Rp 15 juta dong,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken
Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan
migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak
1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor
tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan
minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
“Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta,” ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP
yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar
dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
– Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
– Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
– Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
– Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
– Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax
Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
– Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
– Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
– Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
– Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
– Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
2.Orang kaya RI banyak tak ikut Tax Amnesty
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 500 wajib pajak prominent ke
Istana Merdeka, Jumat (9/12) malam. Wajib pajak prominent merupakan
wajib pajak yang masuk dalam daftar 250 orang terkaya di Indonesia versi
majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran 500
wajib pajak prominent ini guna mendengarkan perkembangan program Tax
Amnesty di Tanah Air.
“Kita ingin meng-share kemajuan yang kita dapatkan semenjak waktu
lalu kita ketemu bulan September atau Agustus sehingga ini sudah saatnya
untuk update dan saya yakin yang ada dalam ruangan ini bisa membantu
lebih banyak lagi, lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia
lebih baik,” ungkap Sri Mulyani saat memberikan sambutannya.
Sri Mulyani menambahkan, menghadirkan 500 wajib pajak prominent ini
sekaligus untuk mengevaluasi setoran Tax Amnesty mereka. Berdasarkan
data di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, banyak wajib pajak prominent
tidak melaporkan hartanya sebanyak yang dimiliki.
“Saya sudah bertanya dengan Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak, Ken
Dwijugiasteadi), banyak sekali nama-nama yang terkenal di prominent ini
dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent. Jadi
namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya,” kata dia.
Kepada wajib pajak prominent yang saat ini masih menyembunyikan harta
kekayaannya, Sri Mulyani mengajak untuk mendeklarasikan segera.
Pendeklarasian itu diyakini dapat membantu program pemerintah membangun
berbagai infrastruktur dan pembangunan lainnya.
“Saya hampir yakin mereka kayaknya masih punya deh harta yang belum
dideklarasikan. Jadi saya mohon untuk disenggol kiri dan kanan, kamu
masuk yang mana? Moga-moga yang di sini tidak termasuk dalam 100 wajib
pajak yang belum ikut Tax Amnesty,” tukas dia.
3.Komisaris BUMN bayar Rp 120.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin dengan tingkat
kepatuhan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dalam membayar pajak. Sebab, baru sedikit jajaran direksi dan komisaris
BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Dia mencatat dari 1.387 wajib pajak Komisaris BUMN, baru 24 persen
yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan hanya Rp 111,2 miliar.
Sedangkan dari 1.543 wajib pajak Direksi BUMN, baru 20 persen yang ikut
Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 44,5 miliar.
“Ini angkanya kecil sekali. Padahal BUMN sering makan di hotel-hotel.
Coba lihat tagihan makan Anda. Memang itu bukan masalah. Tapi saya
hanya ingin menyampaikan tidak ada harta dan kewajiban harta yang
terlalu kecil. Kalau itu kewajiban ya harus dibayarkan,” kata Menkeu Sri
di gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Keprihatinannya pun bertambah ketika melihat uang tebusan yang
dibayarkan para petinggi BUMN ini. Untuk komisaris, uang tebusan paling
rendah yang dibayarkan sebesar Rp 120.000 dan tertinggi Rp 20,03 miliar.
Sedangkan untuk direksi, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan
sebesar Rp 600.000 dan tertinggi Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, petinggi BUMN yang mengikuti Tax Amnesty lebih banyak
tersebar di Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dengan uang tebusan mencapai
Rp 148,57 miliar, di Sumatera sebanyak 33 WP dengan uang tebusan
mencapai Rp 3,89 miliar.
Di Sulawesi sebanyak 9 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 2,37
miliar, di Kalimantan sebanyak 7 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 963
juta, dan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 1 WP dengan uang
tebusan mencapai Rp 8,05 juta.
“Semoga petinggi BUMN punya NPWP dan ikut Tax Amnesty. Kalau yang
punya NPWP tapi belum lapor SPT, tinggal saya tagih kan saya punya
namanya. Saya punya datanya sudah ikut Tax Amnesty atau tidak,”
imbuhnya.
4.Perusahaan tambang bayar Rp 5.000
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken
Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan
migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak
1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor
tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan
minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
“Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta,” ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP
yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar
dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
– Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
– Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
– Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
– Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
– Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax
Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
– Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
– Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
– Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
– Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
– Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
https://pemeriksaanpajak.com/2016/12/22/cerita-miris-pengusaha-tajir-bayar-tebusan-tax-amnesty-cuma-rp-5-000/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar