Pencapaian dana tebusan amnesti pajak Periode II per 28 Desember 2016 hanya mencapai Rp7,8 triliun.
Dengan demikian, total dana tebusan yang terkumpul sejak periode I
total mencapai Rp105 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua amnesti pajak tidak
terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai
kisaran Rp97,2 triliun.
”Memang, dari sisi tebusan tidak spektakuler seperti yang pertama,”
kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai melakukan inspeksi atas
pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Jakarta, Rabu (28/12) malam. Sri Mulyani mengatakan, salah satu penyebab
turunnya realisasi uang tebusan itu adalah karena sebagian wajib pajak
(WP) besar yang di antaranya merupakan pengusaha, telah mengikuti
amnesti pajak pada periode satu.
Pada periode I total jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp97,2
triliun. ”Sebagian besar ‘high wealth’ sudah mengikuti di tahap awal
periode satu. Jadi, WP besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran
relatif semua sudah masuk,” katanya. Mantan Managing Director Bank
Dunia ini menambahkan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para
WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan
secara benar untuk mengikuti program amnesti pajak.
”Kita akan mengingatkan di prominent list yang kita anggap atau
diasumsikan punya income yang belum dimasukkan,” ujarnya. Meski
demikian, ia memastikan bahwa fokus utama dari program amnesti pajak
bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta amnesti
pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada
2017.
”Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak,
bagaimanapun dengan data yang kita miliki, kita bisa mendapatkan
penerimaan yang lebih ajeg setiap bulannya mulai 2017,” katanya. Sri
Mulyani berharap, dengan adanya basis data tersebut, kinerja Direktorat
Jenderal Pajak yang didukung oleh tim reformasi perpajakan, bisa lebih
maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.
http://economy.okezone.com/read/2016/12/30/20/1579048/tebusan-tax-amnesty-periode-ii-baru-rp7-8-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar