Tebusan Tax Amnesty Periode II Baru Rp7,8 Triliun

Pencapaian dana tebusan amnesti pajak Periode II per 28 Desember 2016 hanya mencapai Rp7,8 triliun. 

Dengan demikian, total dana tebusan yang terkumpul sejak periode I total mencapai Rp105 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua amnesti pajak tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.

”Memang, dari sisi tebusan tidak spektakuler seperti yang pertama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai melakukan inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/12) malam. Sri Mulyani mengatakan, salah satu penyebab turunnya realisasi uang tebusan itu adalah karena sebagian wajib pajak (WP) besar yang di antaranya merupakan pengusaha, telah mengikuti amnesti pajak pada periode satu. 

Pada periode I total jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp97,2 triliun. ”Sebagian besar ‘high wealth’ sudah mengikuti di tahap awal periode satu. Jadi, WP besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk,” katanya. Mantan Managing Director Bank Dunia ini menambahkan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar untuk mengikuti program amnesti pajak. 

”Kita akan mengingatkan di prominent list yang kita anggap atau diasumsikan punya income yang belum dimasukkan,” ujarnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa fokus utama dari program amnesti pajak bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta amnesti pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017. 

”Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kita miliki, kita bisa mendapatkan penerimaan yang lebih ajeg setiap bulannya mulai 2017,” katanya. Sri Mulyani berharap, dengan adanya basis data tersebut, kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang didukung oleh tim reformasi perpajakan, bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.

http://economy.okezone.com/read/2016/12/30/20/1579048/tebusan-tax-amnesty-periode-ii-baru-rp7-8-triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...