Tak Bayar Pajak, Usaha Ditutup

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Abdul Waris memberikan warning kepada tiga usaha rumah makan di Kota Palopo. Serta 20 rumah kos.
Peringatannya, jika tetap tidak melunasi dan membayar pajaknya, maka usaha rumah makan akan ditutup paksa.
Tiga usaha rumah makan yang mendapat teguran adalah Cafe Faris dan dua usaha rumah makan sop ubi di Kelurahan Songka. Menurut Kepala Bapenda, sudah kurang lebih 17 bulan, pemilik usahanya tak mau bayar pajak restoran.
“Kita sudah lakukan pendekatan. Baik secara kekeluargaan maupun persuasif. Kami meminta kepada pihak Cafe Faris untuk memenuhi kewajibannya. Sudah menunggak 17 bulan,” ucap Abd Waris kepada Palopo Pos, Rabu 8 Maret 2017 kemarin.
Menurut Abd Waris, tunggakan pajaknya hingga saat ini kurang lebih Rp20 juta. “Alasan mereka tidak bayar pajak macam-macam. Namun, kami tetap berikan teguran sampai tiga kali. Jika tetap tidak bayar pajak, maka kami berikan surat pernyataan. Jika tetap tidak mau bayar pajak, maka usahanya kami tutup,” tegasnya.
Hal yang sama juga terjadi di dua warung makan sop ubi di Kelurahan Songka. Kata Abd Waris, pemilik warung makan ini, juga tidak membayar pajak kurang lebih 17 bulan. “Akan diberikan sanksi pentupan,” ucap Abd Waris lagi.
Selain usaha rumah makan, pemilik usaha kos-kosan juga disebut malas membayar pajak. Dari 45 kos-kosan di Kota Palopo, sekitar 20 kosan tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak. “Sama seperti yang tadi, kita juga masih melakukan usaha pendekatan,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, usaha kos-kosan yang dikenai pajak, adalah usaha kos-kosan yang memiliki 10 kamar. “Yang memiliki 10 kamar, dalam catatan kami ada 45 kosan,” tandasnya.

http://palopopos.fajar.co.id/2017/03/09/tak-bayar-pajak-usaha-ditutup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...