Nunggak Pajak Rp 62 Miliar, Belasan Orang Terancam Dibui

Belasan warga Kota Bekasi harus berurusan degan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwail DJP) II, Jawa Barat. Mereka terancam ditangkap karena belum membayar pajak ke negara sebesar Rp 62,6 miliar selama periode Januari-Maret 2017.

”Total tunggakan pajak itu sampai Rp 62,6 miliar, dari 15 penunggak pajak yang berdomisili di Jakarta Utara,” terang Kakanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika di Bekasi, kemarin (9/3).

Meski begitu, dari 15 penunggak pajak, kata dia, baru ada dua orang yang sudah melunasi kewajibannya. Sehingga, keduanya tidak jadi direkomendasikan menerima sanksi. ”Namun, sisanya sebanyak 13 orang sudah direkomendasikan akan disandera,” katanya juga.

Dua orang yang dibatalkan pemberian sanksi itu, kata Adjat, melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon. Pembatalan itu dilakukan karena penunggak pajak telah melunasi tunggakannya sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.

Kedua wajib pajak yang batal disandera adalah penanggung pajak CV AS sebesar Rp 32 miliar, dan pengusaha keramik HT yang menunggak Rp 3,3 miliar. Wajib pajak tersebut seorang distributor alat-alat pertanian yang bermukim di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, kata dia, sebanyak 13 lainnya tetap direkomendasikan pihaknya untuk dilakukan sanksi gijzeling atau penyanderaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur sebagai efek jera. ”Jadi saat ini tinggal 13 penunggak yang harus disandera,” katanya juga.

Adjat berharap, seluruh penunggak pajak diharapkan bisa segera membayar kewajibannya sebelum dilakukan eksekusi. Pasalnya, setiap tunggakan pajak akan dilakukan pemberian sanksi yang disesuaikan dengan aturan yang ada. ”Sanksi itu diberikan sesuai dengan aturan yang kami punya,” katanya.
Tahun 2016 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat III menjebloskan dua orang pengusaha tambang ke dalam sel tahanan di Kota Depok. Keduanya dianggap mengabaikan tunggakan pajak hingga negara dirugikan sampai Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Cirebon, Ester Pangaribuan mengatakan, dua penunggak pajak yang tidak kena sanksi merupakan utang yang dilakukan tahun 2009 lalu. Namun, keduanya sudah melunasi tunggakan itu. ”Jadi mereka tidak terkena sanksi,” katanya di Bekasi.

Selain itu, kata Ester, upaya penagihan seluruh penunggak pajak itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Sejumlah tahapan sudah dilakukan, seperti pemberian surat peringatan. Namun, bila sampai 31 Maret 2017 mendatang, belum juga dilunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan penyanderaan.  

”Penyanderaan itu dengan menangkap penunggak. Tapi bila tunggakan itu dilunasi, mereka akan terbebas dari sanksi,” tandasnya.
http://www.jawapos.com/read/2017/03/10/115250/nunggak-pajak-rp-62-miliar-belasan-orang-terancam-dibui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...