Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengawasi kepatuhan pajak perusahaan sawit. Selain itu, komposisi plasma yang berada di dalam pembinaan perusahaan juga menjadi sorotan lembaga anti rasuah ini.
“Hasil pertemuan kami dengan KPK hari ini membahas sawit. Pertama membahas komposisi kebun plasma petani dan inti (red-perusahaan) yang belum mencapai 20%,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (13/3).
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan disebutkan bahwa ada kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari konsesi perusahaan.
“Ketua KPK minta kebun untuk masyarakat dinaikkan komposisinya di atas 20 persen. Yang sekarang belum sampai 10 persen,” imbuhnya.
Dalam rapat tadi, Menteri Amran menceritakan berlangsung diskusi dengan pimpinan KPK terkait adanya kebun sawit seluas 2,7 juta hektare (ha) di area hutan produksi. Dari luasan tadi sekitar 1,4 juta-1,6 juta hektare adalah kebun sawit plasma milik petani yang dibina oleh perusahaan. Sisanya sekitar 1 juta hektare kebun sawit milik perusahaan (inti).
Merujuk kepada aturan, kata Amran, hutan produksi tidak dapat dialihfungsikan menjadi areal perkebunan.
“Adapula soal rekomendasi KPK terkait pajak. Kami tunggu hasilnya apakah semua perusahaan patuh pajak,” jelasnya.
https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/kpk-soroti-masalah-pajak-dan-komposisi-plasma-sawit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar