LUPA LAPOR SPT
PAJAK? BEGINI SOLUSINYA
Tahun ini, masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak
orang pribadi diperpanjang hingga tanggal 21 April, Namun, masih ada saja wajib
pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT mereka, padahal cara
melapor SPT tahunan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online
melalui e-filling dan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service
Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti: http://www.pajakku.com ,
http://www.laporpajak.com , http://www.spt.co.id.
Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen
Pajak untuk lapor SPT, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk
wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk
wajib pajak badan usaha (perusahaan). Lalu bagaimana jika terlambat lapor SPT
tahunan? Untuk itu, Anda akan dikenakan
denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.
Denda yang Harus
Disiapkan
Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat
melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak. Untuk itu
perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus
dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.
Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi)
|
Rp100.000
|
Denda Telat
Lapor SPT (Badan Usaha)
|
Rp1.000.000
|
Denda Telat Bayar Pajak
|
2% perbulan dari pajak yang belum
dibayar
|
Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung
dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana
bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar
pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.
Prosedur Pembayaran
Denda Pajak
A. Dapatkan STP
Terlebih Dahulu
Tidak perlu khawatir jika
lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah
tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak
(STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus
dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka
Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna
membayarkan denda pajak. Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati
sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.
Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal
pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa
membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada
tanggal-tanggal tersebut.
B. Membayar Denda Ke
Bank
Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda
yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak
ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor
pos.
Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda
pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara
(Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan
terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani
pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.
Pahami, Tebus dan
Lunasi
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk
membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor
SPT tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar terhindar
dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat,
maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya
merasa tenang dan tidak terbebani utang. Terlebih, dalam menunggak pembayaran
pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil
yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami
dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli
dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas
dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar