Mulai Hari Ini Warga DKI Terbebas
dari Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berupa
denda. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (15/11/2018).
Pelaksana tugas
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin
dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, menetapkan penghapusan sanksi administrasi untuk
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB).
Dalam surat
tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan
PBB-P2 terutang.
Wajib pajak dapat
memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi
administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP)
dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun
belum dibayar dalam masa periode penghapusan.
Hingga Desember 2018
Pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB
akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat
bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta
pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian, seperti
dilansir Antara,
untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan
pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Masa penghapusan
sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai 15 November
hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
Tidak ada komentar:
Posting Komentar