Ini Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2017

Terhitung mulai 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.

Aturan mengenai jenis dan tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.

Juga pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).

Dengan ditetapkannya peraturan baru ini, pemilik kendaraan bermotor – baik roda dua atau empat bakal membayar pajak tahunan  lebih tinggi. Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai 100 persen hingga lebih.

“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1).

Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.

Berikut rincian lengkap perubahan tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...