Terhitung mulai 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan
Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.
Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan
bermotor hingga lebih 100 persen.
Aturan mengenai jenis dan tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor
kendaraan (STNK) bermotor.
Juga pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda
kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).
Dengan ditetapkannya peraturan baru ini, pemilik kendaraan bermotor –
baik roda dua atau empat bakal membayar pajak tahunan lebih tinggi.
Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai
100 persen hingga lebih.
“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,”
ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP
Pambudi Rahayu, Selasa (3/1).
Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya
berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga
menerbitkan SIM baru.
Berikut rincian lengkap perubahan tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar