Antrean panjang membeludak berlangsung di kantor Samsat Cimahi Jalan
Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 5 Januari 2017. Mereka mengira
biaya pajak kendaraan bakal dikenakan kenaikan mulai 6 Januari 2017.
Kondisi padatnya antrean berlangsung sejak pukul 7.00 WIB. Antrean
berlangsung berdesak-desakan hingga ruangan penuh sesak, banyak warga
kegerahan dan memilih beristirahat menanti antrean di area taman.
Jam istirahat biasanya pelayanan ditutup sementara, namun karena membeludaknya masyarakat maka waktu istirahat dilakukan petugas secara bergilir.
Seperti diungkapkan Maman (50). "Saya rencana mau bayar pajak
kendaraan mobil, katanya naik 300 persen. Begitu datang kesini, ternyata
yang naik bukan pajak tapi biaya urus STNK," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Maman, dirinya tetap dibebani kenaikan biaya.
"Lumayan dapat bonus kenaikan 300 % di awal tahun, sesuatu pisan,"
katanya.
Mulai 6 Januari 2017, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga tiga kali
lipat.
Tarif berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cimahi Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Jabar Dandan Sulaksana mengatakan, membeludaknya masyarakat
mengantre pelayanan berlangsung baru hari ini. "Biasanya tidak sepenuh
ini, sekarang sampai penuh sesak," ujarnya.
Menurut Dandan, informasi yang didapat masyarakat bahwa tarif pajak yang dikenakan kenaikan hingga 300%.
"Masyarakat mengira yang naik itu biaya pajak, padahal pengurusan STNK dan itu kewenangannya ada di kepolisian," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memberi pelayanan kepada masyarakat. "Biasanya jam pelayanan berakhir pukul 16.00 WIB, kalau melihat seperti ini kita perpanjang sampai tuntas," tuturnya.
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/01/05/masyarakat-mengira-biaya-pajak-yang-naik-padahal-389759
Tidak ada komentar:
Posting Komentar