Saat ditemui di kantornya, Selasa, (10/1/2017), mantan Kanit Regident
Polres Mamuju Utara itu, bahkan dengan 0tegas mengatakan jika rumor
yang berkembang selama ini di tengah masyarakat soal kenaikan PKB itu,
tidak benar.
"Siapa bilang PKB naik, itu keliru. Justru yang terjadi penerapan
biaya administrasi pengesahan STNK motor dan mobil yang sebelumnya tidak
diberlakukan. Sekarang mulai diterapkan," ujar Tang.
Tang merinci, besaran biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) yang berlaku saat ini adalah Rp25 ribu untuk sepeda motor, dan
Rp50 ribu untuk mobil.
"Jadi, untuk pajak kendaraan belum ada kenaikan dan masih tetap
seperti sedia kala. Yang ada hanyalah biaya tambahan untuk pengesahan
STNK. Tarifnya pun hanya sedikit sekali," kata Tang.
Tidak adanya kenaikan PKB itu, papar Tang, karena PKB itu memang
sudah digolongkan ke dalam penerimaan pajak negara. Berbeda dengan
pengesahan STNK-nya, masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Begitu juga, tambahnya, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM),
tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang selama ini juga ikut diisukan
pihak tertentu.
"Yang ada itu hanyalah penambahan golongan SIM saja. Sekarang sudah
ada istilah SIM D1. Begitu juga dengan SIM C yang dibagi menjadi tiga
golongan," jelas Tang.
Dia merinci, untuk SIM D1 yang mulai diberlakukan tahun ini
diperuntukkan bagi pengendara dari kalangan disabilitas atau penyandang
cacat. "Sebelumnya hanya SIM D," terangnya.
http://fajaronline.com/rubrik/kata-polisi-ini-pajak-kendaraan-sama-sekali-tidak-naik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar