Kata Polisi Ini, Pajak Kendaraan Sama Sekali Tidak Naik


Saat ditemui di kantornya, Selasa, (10/1/2017), mantan Kanit Regident Polres Mamuju Utara itu, bahkan dengan 0tegas mengatakan jika rumor yang berkembang selama ini di tengah masyarakat soal kenaikan PKB itu, tidak benar.

"Siapa bilang PKB naik, itu keliru. Justru yang terjadi penerapan biaya administrasi pengesahan STNK motor dan mobil yang sebelumnya tidak diberlakukan. Sekarang mulai diterapkan," ujar Tang.
Tang merinci, besaran biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku saat ini adalah Rp25 ribu untuk sepeda motor, dan Rp50 ribu untuk mobil.

"Jadi, untuk pajak kendaraan belum ada kenaikan dan masih tetap seperti sedia kala. Yang ada hanyalah biaya tambahan untuk pengesahan STNK. Tarifnya pun hanya sedikit sekali," kata Tang.

Tidak adanya kenaikan PKB itu, papar Tang, karena PKB itu memang sudah digolongkan ke dalam penerimaan pajak negara. Berbeda dengan pengesahan STNK-nya, masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Begitu juga, tambahnya, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang selama ini juga ikut diisukan pihak tertentu.

"Yang ada itu hanyalah penambahan golongan SIM saja. Sekarang sudah ada istilah SIM D1. Begitu juga dengan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan," jelas Tang.

Dia merinci, untuk SIM D1 yang mulai diberlakukan tahun ini diperuntukkan bagi pengendara dari kalangan disabilitas atau penyandang cacat. "Sebelumnya hanya SIM D," terangnya.

http://fajaronline.com/rubrik/kata-polisi-ini-pajak-kendaraan-sama-sekali-tidak-naik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...