Setelah Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2010 direvisi menjadi PP 60
Tahun 2016, mulai 6 Januari 2017 tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat akan naik 100%.
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso mengatakan, PNBP Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelumnya untuk roda 2/3 baru dan perpanjang tarifnya Rp50.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang Rp75.000.
Namun setelah ada aturan baru, lanjut dia, mulai 6 Januari 2017 mengalami perubahan tarif. PNBP STNK roda 2/3 baru dan perpanjang naik menjadi Rp100.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang naik Rp200.000.
"Untuk pengesahan STNK, awalnya tidak ada tarif. Setelah peraturan pemerintah 50 tahun 2010 direvisi keperaturan pemerintah 60 tahun 2016 dikenakan tarif Rp25.000," kata Dwi, Rabu (28/12/16).
Kemudian, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sebelumnya untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih masing-masing Rp25.000, juga akan mengalami perubahan. Untuk STCK roda 2/3 tarifnya Rp25.000 dan STCK R4/lebih naik Rp50.000.
Sedang PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2/3 sebelumnya Rp30.000, roda 4/lebih Rp50.000. Tahun depan untuk TNKB roda 2/3 naik Rp60.000, roda 4/lebih naik Rp100.000.
“Untuk tarif PNBP kendaraan mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 dan R4/lebih sebelumnya masing-masing Rp75.000. Nanti, PNBP mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 naik Rp150.000 dan roda 4/lebih naik Rp250.000.
Kemudian, tarif PNBP Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelumnya untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp80.000. Untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp100.000.
"Tapi mulai tahun depan, PNBP BKPB untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan naik menjadi Rp225.000. Sedangkan, untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan naik Rp375.000," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Dwi, saat ini untuk pemesan nomor kendaraan bermotor atau plat pilihan atau yang biasa disebut nomor cantik, juga akan dikenakan tarif PNBP. Padahal, sebelumnya tidak dikenakan biaya.
"Untuk pilihan nomor 1 angka tidak ada huruf PNBP-nya Rp20 juta dan kalau ada huruf Rp15 juta. Pilihan nomor 2 angka, tidak ada huruf Rp15 juta dan ada huruf Rp10 juta. Pilihan 3 angka tidak ada huruf Rp10 juta dan ada huruf Rp7,5 juta, pilihan 4 angka tidak ada huruf Rp7,5 juta dan ada huruf Rp5 juta," lajutnya.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini menambahkan, adapun tarif PNBP STNK-LBN untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp100.000, untuk roda empat/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp200.000.
“Sebelumnya tidak dikenakan biaya. Namun sekarang dikenakan tarif. Tapi, pengurusan STNK-LBN ini jarang ada di Sulsel. Itu biasanya ada di Aceh, “tambahnya.
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso mengatakan, PNBP Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelumnya untuk roda 2/3 baru dan perpanjang tarifnya Rp50.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang Rp75.000.
Namun setelah ada aturan baru, lanjut dia, mulai 6 Januari 2017 mengalami perubahan tarif. PNBP STNK roda 2/3 baru dan perpanjang naik menjadi Rp100.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang naik Rp200.000.
"Untuk pengesahan STNK, awalnya tidak ada tarif. Setelah peraturan pemerintah 50 tahun 2010 direvisi keperaturan pemerintah 60 tahun 2016 dikenakan tarif Rp25.000," kata Dwi, Rabu (28/12/16).
Kemudian, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sebelumnya untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih masing-masing Rp25.000, juga akan mengalami perubahan. Untuk STCK roda 2/3 tarifnya Rp25.000 dan STCK R4/lebih naik Rp50.000.
Sedang PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2/3 sebelumnya Rp30.000, roda 4/lebih Rp50.000. Tahun depan untuk TNKB roda 2/3 naik Rp60.000, roda 4/lebih naik Rp100.000.
“Untuk tarif PNBP kendaraan mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 dan R4/lebih sebelumnya masing-masing Rp75.000. Nanti, PNBP mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 naik Rp150.000 dan roda 4/lebih naik Rp250.000.
Kemudian, tarif PNBP Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelumnya untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp80.000. Untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp100.000.
"Tapi mulai tahun depan, PNBP BKPB untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan naik menjadi Rp225.000. Sedangkan, untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan naik Rp375.000," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Dwi, saat ini untuk pemesan nomor kendaraan bermotor atau plat pilihan atau yang biasa disebut nomor cantik, juga akan dikenakan tarif PNBP. Padahal, sebelumnya tidak dikenakan biaya.
"Untuk pilihan nomor 1 angka tidak ada huruf PNBP-nya Rp20 juta dan kalau ada huruf Rp15 juta. Pilihan nomor 2 angka, tidak ada huruf Rp15 juta dan ada huruf Rp10 juta. Pilihan 3 angka tidak ada huruf Rp10 juta dan ada huruf Rp7,5 juta, pilihan 4 angka tidak ada huruf Rp7,5 juta dan ada huruf Rp5 juta," lajutnya.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini menambahkan, adapun tarif PNBP STNK-LBN untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp100.000, untuk roda empat/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp200.000.
“Sebelumnya tidak dikenakan biaya. Namun sekarang dikenakan tarif. Tapi, pengurusan STNK-LBN ini jarang ada di Sulsel. Itu biasanya ada di Aceh, “tambahnya.
http://fajaronline.com/rubrik/siap-siap-6-januari-2017-pajak-kendaraan-naik-100-persen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar