Mempunyai sebuah kendaraan bermotor,
memanglah perlu memperhatikan beberapa hal penting yang pasti wajib di
lakukan oleh pemilik kendaraan baik itu sepeda motor atau mobil. Selain
menjaga ataupun merawat “Kesehatan” kendaraan agar selalu tampil prima
saat digunakan. Ada juga yang harus di perhatikan lainnya yaitu urusan
membayar pajak kendaraan bermotor yang meliputi dua macam komponen yakni
STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor). Ini merupakan suatu peraturan lalu lintas yang wajib di taati
oleh semua pengguna kendaraan.
Walau dari sebagian banyak orang masih menyepelekan masalah urusan pajak kendaraan.
Di mana pemerintah sebenarnya hanya membebani kita melalui urusan pajak
saja. Namun jangan di salahkan terlebih dahulu, membayar pajak secara
rutin dan tepat pada waktunya inilah yang akan membantu pemerintah
melancarkan pembangunan infrastruktur jalan serta infrastruktur umum
lainnya. Dengan begitu dapat di artikan sebagai saling keterkaitan kita
pada pemerintahan. Tapi, untuk sekarang ini apakah anda sudah membayar
pajak kendaraan dengan tepat pada waktunya?
Bagi yang suka nelat atau telat bayar
pajak kendaraan, ada beberapa tips singkat atau info penting bagaimana
cara menghitung denda yang akan di keluarkan karena keterlembatan
membayar pajak. Beberapa saat lalu, Divisi Humas Mabes Polri
telah membagikan info penting mengenai hal keterlambatan pembayaran
bagi semua pengendara yang memiliki kendaraan bermotor pribadi, melalui
akun facebooknya. Dalam tema sosialisasi yang di adakan tersebut ada
cara cepat untuk menghitung jumlah denda terhutang yang harus di
bayarkan, di saat anda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Ternyata
perhitungan tersebut akan di sesuaikan menurut lama tidaknya waktu
“nelat” pembayaran.
Pemerintah
sebenarnya telah berikan toleransi mudah bagi pemilik kendaraan bermotor
yang telat bayar pajak ini terhitung sejak 1 hari setelah tanggal
berakhir atau tanggal kadaluarsa bayar pajaknya. Sebagai contoh saat
jatuh tempo bayar pajak kendaraan ini ialah tanggal 18 jadi pihak
pemerintah berikan toleransi hingga 1 hari kerja atau ke esokan harinya
tepat pada tanggal 19, sehingga dapat di pastikan denda akan berlaku
tepat mulai di tanggal 20.
Itu
mengenai tanggal, namun jika hari kerja sudah berbeda lagi, begini
semisal masa berlaku surat kendaraan bermotor anda habis atau jatuh
tempo di hari Sabtu, maka denda akan mulai terhitung sejak hari Selasa,
mengingat hari Minggu ialah hari libur kerja. Namun jika jatuh tempo di
hari Senin jadi denda akan mulai berlaku di hari Rabu dan seterusnya.
Selain
itu juga Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan besar pajak yang
wajib di bayar ketika masa berlaku atau jatuh tempo sudah melebihi apa
yang namanya “toleransi” yang di berikan tersebut.
Jika
kasus keterlambatan membayar pajak hingga batas toleransi yang di
berikan sudah terlewati, anda wajib bayar mencapai porsentase 25% dari
total pokok pajak yang tertera. Namun jika anda telat bayar pajak
kendaraan hingga melebihi 1 bulan lamanya, denda akan bertambah 2% dari
pokok pajak di setiap bulan yang di abaikan.
Selain itupun juga pemerintah telah memberlakukan maksimal denda
mencapai 48% atau setara dengan 2 tahun tidak membayar pajak tersebut.
Dengan begitu jika lebih dari 2 tahun lamanya besaran denda akan tetap
pada angka 48% dari pokok pajak. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan
bermotor baik itu mobil dan sepeda motor pada umumnya. Saran, daripada
anda menumpuk denda yang semakin mencekik saat membayar alangkah baiknya
anda membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya atau on the time.
https://otosemi.com/cara-mudah-hitung-denda-ketika-telat-bayar-pajak-kendaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar