Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaraan mengalami
perubahan tarif sejak 06 Januari 2017. Perubahan itu sesuai UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Perkap Nomor 5
tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan tarif tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah
diterbitkan. Aturan ini sekaligus menggantikan peranturan lama PP Nomor
50 Tahun 2010.
Berlakunya PP 60/2016 ini, menurut Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP
Supiyan, terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK,
penerbitan nomer registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP
(lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
“Perubahan ini diperlukan karena peningkatan fitur keamanan dari
material STNK dan komponen pendukungnya. Pembangunan sarana prasarana
kantor, modernisasi peralatan komputerisasi samsat, biaya perawatan
peralatan maupun dukungan biaya jaringan untuk fasilitas online, plus
peningkatan dukungan anggaran untuk pelayanan STNK turut mendorong
terjadinya perubahan tarif,” jelasnya, Sabtu (7/1/2016).
Kenaikan tarif juga diperlukan dalam rangka penyesuaian insentif
untuk petugas pelayanan STNK agar tidak terjadi penyimpangan dalam
pelayanan. Biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas pelayanan
STNK yang mengalami kenaikan juga turut melatarbelakangi perubahan tarif
PNBP yang belum pernah berubah sejak tahun 2010.
“Seiring perubahan tarif tersebut, Polri akan melakukan peningkatan
pengawasan pada pelayanan fungsi lalulintas yang terdiri dari crash
program quick win. Yaitu pelayanan yang bersih dari praktek percaloan
sebagai tindak lanjut kebijakan anti pungli dari Presiden RI. Selain itu
akan ditempatkan personil Propam pada setiap pelayanan satpas, samsat
dan BPKB, serta pengawasan internal maupun eksternal,” tambah AKP
Supiyan.
Adapun rencana peningkatan layanan terdiri dari pelayanan STNK
online, pembangunan STNK online yang terintegrasi pada jaringan
Korlantas Polri, peningkatan kualitas SDM pelayanan fungsi lalulintas
dan sertifikasi petugas penerbit BPKB serta STNK. Melalui peningkatan
ini pembuatan SIM, STNK, TNKB, dan BPKB dapat dilakukan secara online
dan tidak berdasarkan domisili. Pembayarannya juga dapat dilakukan
secara online melalui bank yang ditunjuk. Bahkan mutasi kendaraan
bermotor dimudahkan dengan arsip elektronik dan data kendaraan bermotor
yang sudah terintegrasi online se-Indonesia.
Kasatlantas meminta warga agar tidak salah tafsir dalam memahami
perubahan tarif tersebut. Banyak yang mengira terbitnya perubahan itu
warga harus membayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari biasanya.
Misalnya, yang biasa membayar Rp 250 ribu mengira harus membayar Rp 500 –
Rp 700 ribu.
“Padahal tidak demikian. Terbitnya PP No 60 tahun 2016 itu tidak
lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali
lipat tiap tahun,” jelasnya.
Lalu apa yang naik? Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya
yang harus dibayar, mari buka STNK dan surat ketetapan pajak daerah
(SKPD) masing-masing. Di dalam lembar SKPD tertera lima poin, yakni
BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), biaya administrasi (ADM)
STNK dan biaya administrasi (ADM) TNBK.
“Dari kelima poin itu kita bandingkan dengan penjelasan PP No. 60
tahun 2016, maka poin ke-2, yaitu pajak kendaraan bermotor tidak ada
kenaikan. Yang naik adalah BBN-KB jika melakukan balik nama. Biaya ADM
STNK yang dibayar setiap 5 tahun sekali dengan tarif lama Rp 50 ribu
menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3. Sementara untuk roda 4 atau lebih
naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. Stempel pengesahan STNK yang semula
gratis menjadi 25 ribu untuk roda dua maupun tiga, dan roda 4 atau lebih
sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun. Nah, biaya ADM TNBK apabila ganti
plat nomor baru untuk roda dua dan tiga yang semula Rp 30 ribu menjadi
60 ribu. Bagi roda 4 atau lebih, naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Ini
dibayar tiap 5 tahun sekali,” pungkasnya.
https://www.beritalima.com/2017/01/07/jangan-salah-pajak-kendaraan-tidak-naik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar