Awas...!! Pajak Parkir Dan Retribusi Rawan Dikorupsi

Pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Sayang, pendapatan sektor ini dirasa belum maksimal, lantaran jumlahnya tidak sebanding dengan pesatnya kemajuan Kota Batu.

Data Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Dinas Pendapatan), menyebut, pemasukan dari pajak parkir tahun 2016 sebesar Rp 1.140.417.722 dari target semula Rp 1 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2015, yaitu Rp 900 juta.

Pendapatan ini disumbang dari 20-an objek pajak di Kota Batu. Tidak disebutkan titik mana saja yang menjadi objek pajak. Sesuai Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Bab II (Nama, Objek, dan Sumber Pajak) Pasal 2 Ayat (2), menyebut, objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Dalam Bab III Pasal 6 disebutkan, besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 30 persen. Kepala BKD, Zadim Efisiensi, mengakui, kenaikan PAD tidak terlepas dari keberadaan Jatim Park. Semula, tahun 2010 PAD Kota Batu hanya Rp 17 miliar, naik drastis di tahun 2015 menjadi Rp 102 miliar. Pada 2016, PAD mencapai angka Rp 109 miliar, dari target yang dipatok Rp 117 miliar.

PAD terbesar disumbang Jatim Park Grup (Jatim Park 1, Jatim Park 2, BNS, Eco Green Park, Museum Tubuh, Museum Angkut, Predator Fun Park). Kendati begitu, Zadim tidak menjelaskan besaran pajak dari Jatim Park Grup ini.

“Kemajuan Kota Batu karena  pariwisata yang dimotori Jatim Park,” ujarnya, Sabtu (07/01).

Pemerintah daerah bahkan mewacanakan penerapan pajak online mulai tahun 2017. Zadim enggan merinci lebih detil mengenai wacana itu, akan tetapi ia optimis kebijakan ini meminimalisasi kecurangan dan mendongkrak pendapatan dari pajak parkir.

“Tahun ini akan diterapkan, masih dirancang dan dibahas lebih lanjut,” jawabnya singkat saat dihubungi via telepon.

Sementara, suarajatimpost tidak berhasil melakukan konfirmasi ke pengelola Jatim Park Grup perihal pajak parkir yang harus dibayarkan ke daerah. Apabila dilihat dari jumlah kunjungan, terutama saat libur panjang, tempat parkir yang disediakan pengelola kerap overload, bahkan tidak sedikit kendaraan yang di parkir di tempat lain. 

https://www.suarajatimpost.com/read/3885/20170107/162452/awas-pajak-parkir-dan-retribusi-rawan-dikorupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...