Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)
yang diberlakukan Pemerintah, 1 Mei-30 September 2017, hingga kemarin sudah
berhasil menjaring 80.976 kendaraan yang sebelumnya tetunggak pajak, kembali
dibayar oleh pemiliknya masing-masing. Pasalnya, tunggakan sebelumnya tak perlu
dibayar lagi, melainkan cukup membayar tunggakan tahun ini.
“Pendapatan pajak yang diperoleh Aceh dari pembayaran
PKBsejumlah itu cukup besar mencapai Rp 35,5 miliar,” kata Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin SE MSi didampingi Kabid Pendapatan Sofyan
kepada Serambi kemarin. Jamaluddin menjelaskan bagi para penunggak pajak yang
membayar PKB kembali tentunya dengan membawa BPKB dan STNK ke Kantor Samsat di
daerah masing-masing, maka petugas nanti akan meregistrasi dan menerbitkan STNK
baru, sehingga pemilik kendaraan diharapkan ke depan juga disiplin membayar
pajak alias tak tertunggak lagi.
Sedangkan dana pajak itu digunakan kembali oleh pemerintah
untuk membangun fasilitas publik, termasuk perbaikan jalan, jembatan, dan
lain-lain. Kepada penunggak PKB yang sudah membayar kembali, Jamaluddin
mengucapkan terimakasih karena sudah terlibat dalam program pemutihan ini.
“Setelah tanggal 30 September 2017 nanti, program pemutihan
atau keringanan pembayaran tunggakan pajak kenderaan itu akan ditutup dan
berlaku tarif normal,” tutur Sofyan.
Adapun rincian tunggakan PKB yang sudah diperoleh per
kabupaten/kota adalah Banda Aceh Rp 5,6 miliar dari 8.396 kendaraan, Bireuen
3,3 miliar dari 7.840 kendaraan, dan Aceh Besar 3,5 miliar dari 6.975
kendaraan.
Kemudian Bener Meriah Rp 1,5 miliar dari 3.495 kendaraan,
Aceh Tengah Rp 1,3 miliar dari 3.438 unit kendaraan, Pidie Rp 2,2 miliar dari
5.176 unit kendaraan, Aceh Utara Rp 2,6 miliar dari 4.802 kendaraan, Aceh Barat
Rp 2,6 miliar dari 6.989 kendaraan, Nagan Raya Rp 1,8 miliar dari 4.216 unit,
dan Langsa 1,1 miliar dari 3.831 kendaraan, dan kabupeten/kota lainnya.
Selain memberi pemutihan terhadap tunggakan pajak, dalam
program sejak 1 Mei hingga 30 September 2017, Pemerintah Aceh juga membebaskan
biaya Bea Balik Nama KenderaanBermotor (BBNKB) dari non-BL ke BL satu persen.
Melalui program ini 4.168 kendaraan non-BL sudah dimutasikan ke pelat BL atau
pelat Aceh dengan penerimaan pajak mencapai pajak 8,2 miliar. Di samping itu,
juga telah berhasil menjaring mutasi pelat atas nama pemilik kendaraan mencapai
7.202 unit dengan nilai penerimaan pajak Rp 2,8 miliar.
http://aceh.tribunnews.com/2017/09/13/80976-kendaraan-kembali-bayar-pajak
Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)
yang diberlakukan Pemerintah, 1 Mei-30 September 2017, hingga kemarin sudah
berhasil menjaring 80.976 kendaraan yang sebelumnya tetunggak pajak, kembali
dibayar oleh pemiliknya masing-masing. Pasalnya, tunggakan sebelumnya tak perlu
dibayar lagi, melainkan cukup membayar tunggakan tahun ini.
“Pendapatan pajak yang diperoleh Aceh dari pembayaran
PKBsejumlah itu cukup besar mencapai Rp 35,5 miliar,” kata Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin SE MSi didampingi Kabid Pendapatan Sofyan
kepada Serambi kemarin. Jamaluddin menjelaskan bagi para penunggak pajak yang
membayar PKB kembali tentunya dengan membawa BPKB dan STNK ke Kantor Samsat di
daerah masing-masing, maka petugas nanti akan meregistrasi dan menerbitkan STNK
baru, sehingga pemilik kendaraan diharapkan ke depan juga disiplin membayar
pajak alias tak tertunggak lagi.
Sedangkan dana pajak itu digunakan kembali oleh pemerintah
untuk membangun fasilitas publik, termasuk perbaikan jalan, jembatan, dan
lain-lain. Kepada penunggak PKB yang sudah membayar kembali, Jamaluddin
mengucapkan terimakasih karena sudah terlibat dalam program pemutihan ini.
“Setelah tanggal 30 September 2017 nanti, program pemutihan
atau keringanan pembayaran tunggakan pajak kenderaan itu akan ditutup dan
berlaku tarif normal,” tutur Sofyan.
Adapun rincian tunggakan PKB yang sudah diperoleh per
kabupaten/kota adalah Banda Aceh Rp 5,6 miliar dari 8.396 kendaraan, Bireuen
3,3 miliar dari 7.840 kendaraan, dan Aceh Besar 3,5 miliar dari 6.975
kendaraan.
Kemudian Bener Meriah Rp 1,5 miliar dari 3.495 kendaraan,
Aceh Tengah Rp 1,3 miliar dari 3.438 unit kendaraan, Pidie Rp 2,2 miliar dari
5.176 unit kendaraan, Aceh Utara Rp 2,6 miliar dari 4.802 kendaraan, Aceh Barat
Rp 2,6 miliar dari 6.989 kendaraan, Nagan Raya Rp 1,8 miliar dari 4.216 unit,
dan Langsa 1,1 miliar dari 3.831 kendaraan, dan kabupeten/kota lainnya.
Selain memberi pemutihan terhadap tunggakan pajak, dalam
program sejak 1 Mei hingga 30 September 2017, Pemerintah Aceh juga membebaskan
biaya Bea Balik Nama KenderaanBermotor (BBNKB) dari non-BL ke BL satu persen.
Melalui program ini 4.168 kendaraan non-BL sudah dimutasikan ke pelat BL atau
pelat Aceh dengan penerimaan pajak mencapai pajak 8,2 miliar. Di samping itu,
juga telah berhasil menjaring mutasi pelat atas nama pemilik kendaraan mencapai
7.202 unit dengan nilai penerimaan pajak Rp 2,8 miliar.
http://aceh.tribunnews.com/2017/09/13/80976-kendaraan-kembali-bayar-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar