80.976 Kendaraan Kembali Bayar Pajak

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah, 1 Mei-30 September 2017, hingga kemarin sudah berhasil menjaring 80.976 kendaraan yang sebelumnya tetunggak pajak, kembali dibayar oleh pemiliknya masing-masing. Pasalnya, tunggakan sebelumnya tak perlu dibayar lagi, melainkan cukup membayar tunggakan tahun ini.
“Pendapatan pajak yang diperoleh Aceh dari pembayaran PKBsejumlah itu cukup besar mencapai Rp 35,5 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin SE MSi didampingi Kabid Pendapatan Sofyan kepada Serambi kemarin. Jamaluddin menjelaskan bagi para penunggak pajak yang membayar PKB kembali tentunya dengan membawa BPKB dan STNK ke Kantor Samsat di daerah masing-masing, maka petugas nanti akan meregistrasi dan menerbitkan STNK baru, sehingga pemilik kendaraan diharapkan ke depan juga disiplin membayar pajak alias tak tertunggak lagi.
Sedangkan dana pajak itu digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun fasilitas publik, termasuk perbaikan jalan, jembatan, dan lain-lain. Kepada penunggak PKB yang sudah membayar kembali, Jamaluddin mengucapkan terimakasih karena sudah terlibat dalam program pemutihan ini.
“Setelah tanggal 30 September 2017 nanti, program pemutihan atau keringanan pembayaran tunggakan pajak kenderaan itu akan ditutup dan berlaku tarif normal,” tutur Sofyan.
Adapun rincian tunggakan PKB yang sudah diperoleh per kabupaten/kota adalah Banda Aceh Rp 5,6 miliar dari 8.396 kendaraan, Bireuen 3,3 miliar dari 7.840 kendaraan, dan Aceh Besar 3,5 miliar dari 6.975 kendaraan.
Kemudian Bener Meriah Rp 1,5 miliar dari 3.495 kendaraan, Aceh Tengah Rp 1,3 miliar dari 3.438 unit kendaraan, Pidie Rp 2,2 miliar dari 5.176 unit kendaraan, Aceh Utara Rp 2,6 miliar dari 4.802 kendaraan, Aceh Barat Rp 2,6 miliar dari 6.989 kendaraan, Nagan Raya Rp 1,8 miliar dari 4.216 unit, dan Langsa 1,1 miliar dari 3.831 kendaraan, dan kabupeten/kota lainnya.

Selain memberi pemutihan terhadap tunggakan pajak, dalam program sejak 1 Mei hingga 30 September 2017, Pemerintah Aceh juga membebaskan biaya Bea Balik Nama KenderaanBermotor (BBNKB) dari non-BL ke BL satu persen. Melalui program ini 4.168 kendaraan non-BL sudah dimutasikan ke pelat BL atau pelat Aceh dengan penerimaan pajak mencapai pajak 8,2 miliar. Di samping itu, juga telah berhasil menjaring mutasi pelat atas nama pemilik kendaraan mencapai 7.202 unit dengan nilai penerimaan pajak Rp 2,8 miliar.
http://aceh.tribunnews.com/2017/09/13/80976-kendaraan-kembali-bayar-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...