Konsultan Pajak Syariah dan Murah

Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, hal tersebut memiliki konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus pada keuntungan serta kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan.

Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara sesuai dengan aturan pemerintah. Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak mau mengerti namun tidak mau dibodoh-bodohi oleh pajak. 
Tidak heran banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi saja tanpa harus pusing dan ribet.
Manfaat menggunakan jasa konsultan pajak antara lain adalah lebih efisien karena dengan adanya jasa konsultan pajak maka tingkat kesalahan maupun risiko dalam bidang perpajakan dapat diminimalkan. Wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi juga tidak dibebani dengan urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditangani oleh konsultan pajaknya.
Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka juga tidaklah harus pusing, mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih berpengalaman serta lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi kesalahan yang akan terjadi. 
Konsultan pajak yang sebenarnya itu adalah konsultan pajak yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga yang legal dalam menawarkan jasanya. Beberapa kewajiban dari konsultan pajak:

#1 Jasa Kepatuhan Pajak

Para konsultan pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi hal-hal terkait pajak yang dibebankan kepada klien. Konsultan akan melakukan tugas apa saja untuk kliennya seperti perhitungan pajak klien, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajaknya.

#2 Jasa Perencanaan Pajak

Jasa ini mencakup pemberian bantuan bagi klien, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.

#3 Jasa Periksa Laporan Pajak

Konsultan akan memberikan layanan bantuan bagi kliennya untuk menekan pajak yang harus ditanggung kliennya, konsultan juga akan melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan perusahaan.

#4 Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan

Konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan konsultan pajak dikarenakan kliennya yang dirasa kurang memahami permasalahan-permasalahan perpajakan. Selain itu, konsultan pajak juga bertugas untuk menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

#5 Jasa Konsultasi

Para klien bebas boleh mengkonsultasikan permasalahan perpajakannya kepada konsultan pajak mereka.

#6 Jasa Restitusi Pajak

Jika klien membutuhkan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) maka konsultan pajak harus membantu dalam pelaksanaannya, dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai pada proses akhir dari restitusi itu sendiri.

#7 Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Konsultan pajak juga harus memberikan layanan ini kepada klientnya. Layanan seperti ini dilakukan saat klient mengajukan banding, keberatan pajak, dan lainnya. 
Setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab dari konsultan pajak, maka mari bahas sedikit mengenai tarif yang wajar dibayarkan untuk konsultan pajak. Dalam memilih konsultan pajak, wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi harus memilihnya dengan benar. Konsultan pajak yang sudah memiliki izin pastinya akan memberikan tarif yang lebih besar dibandingkan mereka yang masih belum memiliki izin konsultan pajak.
Besarnya tarif dari konsultan pajak sangat bervariasi tergantung pada jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh kliennya. Sebuah kantor konsultan pajak bersertifikasi saja bisa mengenakan biaya per jam namun banyak juga yang menggunakan tarif flat, besarnya biaya juga tergantung dari kesepakatan antara klien dengan konsultan pajaknya mengenai berapa besar dan berapa banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan konsultan pajak terhadap klientnya.
Sumber : https://www.finansialku.com/konsultan-pajak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...