Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini
Rinciannya
Digelarnya Amnesti Pajak (Tax Amnesty) kemudian imbauan
untuk melapor pajak seolah sebagai pengingat bagi masyarakat betapa pentingnya
membayar dan melapor pajak pada negara. Ciri yang menandakan bahwa seseorang
adalah Wajib Pajak ialah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Banyak pertanyaan soal NPWP ini. Salah satu yang sering
ditanyakan adalah ketentuan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Apakah perlu
memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut suaminya. Wanita yang bersuami dalam
dunia pajak disebut sebagai “wanita kawin”.
Secara umum dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya
cukup memiliki satu NPWP, yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga.
Memang benar bahwa wanita kawin masih dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP. Asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan khusus yang dijelaskan di bawah ini.
Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin
Salah satu acuan peraturan mengenai NPWP untuk wanita kawin
ini adalah PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan yang berbunyi:
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya dan kepada
Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.
Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak
melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan
kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan suaminya.
Untuk lebih jelasnya, menurut ketentuan perpajakan, NPWP
bagi wanita kawin dibedakan menjadi dua, yaitu:
Wanita kawin yang belum memiliki NPWP (bisa wajib atau tidak
wajib mendaftarkan NPWP).
Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelumnya.
Kedua kategori wanita kawin di atas juga dibagi menjadi dua:
wajib dan tidak wajib mendaftar atau menghapus NPWP. Lebih lengkapnya bisa
dilihat lewat penjelasan di bawah ini.
1. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftar NPWP
Daftar NPWP
Wanita kawin kategori ini belum memiliki NPWP sebelumnya dan
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Wanita
kawin ini wajib memiliki NPWP jika memenuhi ketentuan:
Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim.
Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup
terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.
Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Apa yang Dimaksud Persyaratan Subjektif dan Objektif?
Mengutip UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak
didefinisikan sebagai berikut.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan
ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan
1984 dan perubahannya.
Syarat Permohonan Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin
Wanita kawin yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran
NPWP harus melengkapi berkas berikut:
Fotokopi Kartu NPWP suami.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
2. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP
Daftar NPWP Online
Daftar NPWP Secara Online via ereg.pajak.go.id
Wanita kawin masuk kategori ini apabila penerimaan hak dan
pelaksanaan kewajiban perpajakan ikut suaminya. Jadi, tidak perlu mendaftar
NPWP sendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk wanita kawin kategori ini,
yaitu:
Tidak hidup terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan, atau
usaha tidak masuk kategori ini).
Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
secara tertulis.
Wanita yang tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakan
terpisah dari suami.
Bagaimana Jika Wanita Kawin Kategori Di Atas Sudah Memiliki
NPWP Sebelumnya?
Wanita kawin seperti kategori di atas harus mengajukan
permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban
perpajakannya digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Syaratnya adalah suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki
NPWP.
3. Wanita Kawin yang Boleh Menghapus NPWP
Menghapus NPWP
Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan
setelah menikah tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah
dengan suaminya maka NPWP-nya wajib dihapus. Jadi, NPWP yang diperlukan cuma
satu, yaitu atas nama suaminya.
Syarat-syarat penghapusan NPWP wanita kawin tersebut, di
antaranya:
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan kewajiban
perpajakan terpisah dari suami.
Konsekuensi yang Timbul Setelah Penghapusan NPWP Wanita
Kawin
Dengan mengajukan penghapusan NPWP, wanita kawin kategori di
atas dan suaminya harus memahami beberapa konsekuensi berikut ini.
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin
pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula
kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan
tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang
telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut
tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib
menunjukkan NPWP suami.
Untuk selanjutnya, kewajban penyampaian SPT tahunan PPh
termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.
4. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Menghapus NPWP
Hitung Pajak
Wanita kawin yang berkehendak menjalankan kewajiban perpajakannya secara
terpisah dengan suaminya tidak wajib menghapus NPWP yang sudah dimilikinya.
Dengan kata lain, boleh menggunakan NPWP atas namanya sendiri untuk melakukan
kewajiban pajaknya.
Dengan menggunakan NPWP sendiri, konsekuensi yang timbul,
yaitu:
Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib
menunjukkan NPWP-nya sendiri dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin
tersebut dalam suatu tahun pajak. Tidak termasuk penghasilan anak yang belum
dewasa.
Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya PPh
terutang bagi istri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan
neto antara suami dan istri. Ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai
yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu)
pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai
wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
Dengan melihat ketentuan penggolongan wanita kawin di atas,
segera putuskan apakah Anda ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah atau
bersama suami.
Pahami Kewajiban Perpajakan Jika Sudah Menikah
Aturan perpajakan di Indonesia mengakomodir pelaporan pajak
dalam satu keluarga. Artinya, urusan perpajakan cukup dilakukan suami sebagai
kepala keluarga dalam satu NPWP. Namun, jika istri berniat melakukan kewajiban
perpajakan dengan suami, sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Karena itu, penting sekali untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku
jika sudah menikah.