Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat
imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax
amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera
berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera
meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan
surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke
para nasabah masing-masing bank.
“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni
di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda
akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang
bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta,
Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas
(Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda
(Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk
mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih
rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib
pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib
pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat
imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax
amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera
berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera
meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan
surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke
para nasabah masing-masing bank.
“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni
di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda
akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang
bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta,
Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas
(Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda
(Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk
mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih
rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib
pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib
pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.
http://www.viaberita.com/15003/ditjen-pajak-akan-kirimi-surat-jika-kamu-punya-rp-500-juta-di-bank/